23 November 2009
Kiamat 2012? Tidak Mungkin
Ramalan akan terjadinya kiamat pada tahun 2012 disadur dari sistem penanggalan Kalender Bangsa Maya yang -menurut mereka- merupakan kalender paling akurat hingga kini yang pernah ada di bumi, yang mana perhitungan Maya Calendar dimulai dari 3113 SM sampai 2012 M. Mereka (bangsa Maya) menyatakan pada tahun 2012 -tepatnya tanggal 21 Desember 2012- merupakan “End of Times”, hanya saja maksud dari “End of Times” itu sendiri masih diperdebatkan oleh para ilmuwan dan arkeolog.
Ala kulli hal, tidak mungkin ada seorang muslim yang baik islamnya lantas dia membenarkan ramalan ‘basi’ seperti ini. Sungguh sudah pernah ada ramalan-ramalan seperti ini sebelumnya akan tetapi tentu saja tidak ada satupun yang benar bahkan mendekati kebenaran juga tidak [1]. Dan cukuplah menjadi dalil tertolaknya ‘ramalan’ ini bahwa ini merupakan ramalan orang-orang musyrik (bangsa maya) yang agamanya sama sekali tidak bersumber dari langit. Kalau Allah dan Rasul-Nya menyuruh kita untuk tidak mempercayai ‘ramalan’ seorang yang mengaku muslim, maka bagaimana lagi dengan ramalan kaum musyrikin?!
Kemudian yang perlu diketahui adalah bahwa kiamat itu tidak hanya terbatas pada hancurnya bumi, akan tetapi kiamat itu adalah hancurnya seluruh alam: Ketujuh langit dan ketujuh bumi beserta penghuninya dari kalangan malaikat dan manusia, serta segala sesuatu selain Allah, kecuali makhluk-makhluk yang Allah kecualikan untuk tidak hancur. Allah Ta’ala berfirman, “Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. Az-Zumar: 68)
Sementara kejadian yang mereka sebutkan yang akan terjadi pada tahun 2012 adalah musnahnya 2/3 penduduk bumi akibat tsunami, gempa bumi, naiknya panas dibumi sampai 5 kali biasanya, dan seterusnya. Atau paling ngerinya adalah musnahnya semua penduduk bumi lalu digantikan lagi dengan peradaban yang baru dan tidak berhubungan dengan peradaban sebelumnya, demikianlah yang mereka sebutkan.
Anggaplah seandainya apa yang mereka sebutkan itu betul terjadi, maka -sekali lagi anggaplah itu terjadi- kejadian itu paling tinggi hanya dikatakan sebagai bencana alam yang mendunia, tapi sama sekali tidak bisa dikatakan sebagai hari kiamat. Karena mereka tidak mengatakan bahwa pada tahun 2012 bintang-bintang akan berguguran, langit akan terbelah, semua planet akan hancur, dan seterusnya. Mereka hanya membatasi bencana ini pada bumi saja. Maka tentu saja itu bukan hari kiamat atau hari akhir, karena masih ada lagi hari setelahnya -walaupun itu tidak didapati lagi adanya manusia-.
Adapun jika kita meninjau dari sisi syariat, maka masalah kapan terjadinya hari kiamat merupakan salah satu dari perkara-perkara ghaib, dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)
Maka ayat ini tegas menunjukkan tidak ada satupun makhluk yang mengetahui perkara ghaib -termasuk waktu terjadinya hari kiamat-. Kalaupun Allah memberitahukan waktunya kepada makhluk-Nya, niscaya yang paling pertama kali mendapatkan pengabarannya adalah dua rasul Allah yang paling mulia secara mutlak, satu dari jenis manusia dan satu dari jenis makhluk ghaib (malaikat), yaitu Nabi Muhammad -alaihishshalatu wassalam- dan malaikat Jibril -alaihissalam-.
Akan tetapi tatkala Jibril -dalam rupa arab badui- datang bertanya kepada Nabi -alaihishshalatu wassalam- tentang kapan terjadinya hari kiamat, maka beliau -alaihishshalatu wassalam- hanya menjawab:
مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ
“Orang yang ditanya tidak lebih tahu tentangnya daripada yang bertanya.” (HR. Al-Bukhari no. 50 dan Muslim no. 9, 10)
Maksudnya: Saya dan kamu sama-sama tidak tahu. Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan pokok akidah ini (tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah), akan tetapi bukan di sini tempat pemaparannya.
Di antara dalil syara’ yang menunjukkan batilnya ramalan ini adalah: Tanda-tanda besar hari kiamat yang tersebut dalam hadits belum nampak sampai sekarang. Sementara sudah menjadi kesepakatan kaum muslimin -dan termasuk dari rahmat Allah- bahwa kiamat tidak datang tiba-tiba, akan tetapi ada tanda-tanda besar -sebagai peringatan bagi manusia- yang akan terjadi sebelumnya. Dari Huzaifah bin Asid bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ. فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَيَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلاَثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنَ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ.
“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda.” Lalu beliau menyebutkan: Dukhan (kabut), Dajjal, Daabbah (binatang yang bisa berbicara), terbitnya matahari dari tempat terbenamnya, turunnya Isa bin maryam -alaihis salam-, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, terjadinya tiga penenggelaman ke dalam bumi yang terjadi di timur, di barat, dan di jazirah Arab, dan yang terakhir adalah keluarnya api dari Yaman yang menggiring manusia ke tempat berkumpulnya mereka.” (HR. Muslim no. 2901)
Adapun tentang Dajjal, maka disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa dia keluar setelah terjadinya peperangan besar yang berakhir dengan dikuasainya Konstantinopel. Adapun mengenai lamanya dia hidup di bumi, maka Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda dalam hadits An-Nawwas bin Sam’an:
أَرْبَعُوْنَ يَوْمًا: يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرِ وَيَوْمٌ كَجُمْعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ
“Empat puluh hari: Sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan, sehari seperti sejum’at (sepekan), dan sisa hari lainnya seperti hari-hari kalian sekarang.” (HR. Muslim no. 2937)
Jika kita jabarkan maka lama tinggalnya Dajjal di bumi adalah: 360 + 30 + 7 + 37 = 434 hari atau 1 tahun 2 bulan dan 2 pekan.
Setelah itu turunlah Isa bin Maryam yang akan membunuhnya, dan setelah membunuhnya beliau masih hidup beberapa tahun lagi sampai akhirnya beliau meninggal. Tentang berapa lamanya beliau tinggal di bumi, maka ada dua hadits shahih yang lahiriahnya bertentangan.
Hadits pertama adalah hadits Abu Hurairah: Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang Isa bin Maryam -alaihissalam- setelah dia membunuh Dajjal:
فَيَمْكُثُ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى وَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ
“Lalu beliau (Isa bin Maryam) menetap (di bumi) selama 40 tahun, kemudian beliau wafat dan jenazahnya dishalatkan oleh kaum muslimin.” (HR. Abu Daud no. 4324 dan Ahmad (2/406) serta dishahihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)
Hadits yang kedua adalah hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash:
فَيَبْعَثُ اللهُ عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ – كَأَنَّهُ عَرْوَةُ بْنُ مَسْعُوْدٍ – فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكَهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِيْنَ لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ
“Lalu Allah mengutus Isa bin Maryam -yang wajahnya mirip Urwah bin Mas’ud-, lalu dia mencarinya (Dajjal) dan membunuhnya. Kemudian manusia tinggal selama 7 tahun dalam keadaan tidak pernah terjadi persengketaan antara dua orang sama sekali.” (HR. Muslim no. 2940)
Sebagian ulama memahami bahwa Nabi Isa tinggal selama 7 tahun setelah membunuh Dajjal setelah itu beliau meninggal, berdasarkan hadits ini.
Karenanya para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi kedua hadits ini. Ada yang mendahulukan hadits Abu Hurairah di atas dan ada juga yang mendahulukan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dan sebagian lainnya ada yang memadukan kandungan kedua hadits ini dengan mengatakan: Bahwa tinggalnya beliau di bumi selama 40 tahun adalah total lamanya beliau hidup di bumi, termasuk sebelum diangkat ke langit. Adapun 7 tahun yang tersebut dalam riwayat Muslim maka dia dihitung sejak dari diturunkan kembali ke bumi. Sehingga umur beliau ketika diangkat ke langit adalah 33 tahun, dan inilah pendapat yang masyhur mengenai umur beliau.
Ala kulli hal, kalaupun kita memilih waktu yang paling singkat, yaitu 7 tahun, maka seharusnya Isa -alaihissalam- sudah ada sekarang.
Karena kalau memang kiamat itu 2012, maka paling lambat Isa -alaihissalam- sudah turun ke dunia pada tahun 2005 dan Dajjal seharusnya sudah mati sekarang -dibunuh oleh Nabi Isa- karena dia keluarnya setahun 2 bulan 2 pekan sebelum turunnya Isa -alaihissalam-.
Belum lagi kita menghitung tanda-tanda kiamat lainnya. Maka semua ini menunjukkan mustahilnya hari kiamat terjadi pada tahun 2012.
Sebagai penutup, kami bawakan hadits Abu Hurairah dimana Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal lalu membenarkan ramalannya maka sungguh dia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad -shallallahu alaihi wasallam-.” (HR. Ahmad: 2/429)
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa orang yang mempercayai ramalan baik itu berkenaan dengan masa lalu maupun masa yang akan datang, maka sungguh dia telah kafir keluar dari Islam karena dia telah mendustakan Al-Qur`an yang di dalamnya terdapat banyak ayat yang menegaskan tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah. Karenanya hendaknya setiap muslim tidak memperdulikan ramalan seperti ini dan yang semacamnya, akan tetapi seharusnya dia menyibukkan diri dengan hal yang jauh lebih penting daripada itu, yaitu mengumpulkan perbekalan amalan guna menghadap Allah Ta’ala di hari kiamat kelak.
Demikianlah sedikit keterangan yang bisa kami sampaikan guna membantah kesesatan yang sedang merebak di sebagian kaum muslimin di zaman ini, semoga Allah Ta’ala menyelamatkan seluruh kaum muslimin dari kesesatan dan kekafiran, Allahumma amin.
__________
(1) Dulu pernah tersebar ramalan bahwa kiamat akan terjadi tanggal 19-9-1990, juga pernah ada yang meramalkan terjadinya kiamat pada tanggal 9-9-1990, ada juga yang pernah meramalkan bahwa terjadinya pada tanggal 1-1-2000, dan sekarang mereka meramalkan terjadinya pada tanggal 21-12-2012. Kalau ramalan ini salah -dan pasti salah-, nggak tahu tanggal berapa lagi yang akan mereka menyebutkan, wal iyadzu billah.
http://al-atsariyyah.com/?p=1353
30 Oktober 2008
ZIARAH KUBUR
Oleh : Al-Ustadz Abu 'Abdillah Mustamin Musaruddin
Pada bulan-bulan tertentu seperti pada bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut:
1. Apa hukumnya berziarah kubur ?
2. Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
3. Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
4. Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
5. Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Jawaban :
1. Hukum Ziarah kubur
Berziarah kubur adalah sesuatu yang disyari’atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil)hadits-hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan ijma’ (kesepakatan).
a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari’atkannya ziarah kubur diantaranya :
1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu Daud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.
Dan dari jalan Abu Daud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasa`i (1/285 –286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 3/38,63 dan 66 dan Al-Hakim 1/374-375 dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hakim.
3. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hakim 1/376.
b. Ijma’
Adapun Ijma’ diriwayatkan (dihikayatkan) oleh :
1. Al-‘Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (5/285).
2. Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).
3. Al-Hazimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syaukany dalam kitab Nailul Authar (4/119).
Batasan disyari’atkannya ziarah kubur.
Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma’ tersebut di atas. Adapun bagi wanita maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.
Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur””.
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shohihnya sebagaimana dalam Al-Ihsan no.3178.
Dan mempunyai syawahidnya (pendukung-pendukungnya) diriwayatkan oleh beberapa orang Shahabat diantaranya :
Ø Hadits Hassan bin Tsabit dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu Majah 1/478, Al-Hakim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushiry di dalam kitabnya Az-Zawa`id dan dia berkata isnadnya shohih dan rijalnya tsiqot.
Ø Hadits Ibnu ‘Abbas : Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashhabus Sunan Al-Arba’ah (Abu Daud, An-Nasa`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah), Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqy.
Catatan :
Hadits dengan lafazh seperti di atas زَائِرَاتِ menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian.
Akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam )dalam lafazh yang lain Allah subhanahu wa ta’ala) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur”.
Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ‘ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.
Sebagian dari perkataan para ‘ulama tentang ziarah kubur bagi wanita
a. Yang mengatakan terlarangnya ziarah kubur bagi wanita.
- Berkata Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy : “Nash-nash Imam Asy-Syafi’iy dan Al-Ashhab (pengikut Madzhab Syafi’iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki”. (Al-Majmu’ 5/285).
Perkataannya : “Disunnahkan bagi laki-laki” mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.
- Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdasy Al-Hambaly : “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur”. Lihat Al-Mughny 3/517.
Perkataannya : “Bolehnya laki-laki berziarah kubur” memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.
- Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Malikiy, terkenal dengan nama kunyahnya “Ibnul Hajj” : “Dan seharusnya (selayaknya) baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ke kuburan meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah”. Lihat : Madkhal As-Syar‘u Asy-syarif 1/250.
- Berkata : Abu An-Naja Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zadul Mustaqni’) : “Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita”. Lihat : Kitab Hasyiah Ar-Raudhul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ 3/144-145.
- Berkata Al-Imam Mar’iy bin Yusuf Al-Karmy : “Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita”. Lihat : Kitab Manar As-Sabil Fii Syarh Ad-Dalil 1/235).
- Berkata Syaikh Ibrahim Dhuwaiyyan : “Minimal hukumnya adalah makruh”.
- Berkata Syaikh Doktor Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan : “Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur”. Lihat : Al-Muntaqo Min Fatawa Syaikh Sholeh Al-Fauzan.
b. Yang menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita :
- Imam Al-Bukhary, dimana beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu : “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata padanya : “Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah”. Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata : “Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama”.
Al-Bukhary memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” yang mana ini menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat : Shohih Al-Bukhary 3/110-116.
- Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Bary katanya : “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir Nabi (pembolehan) adalah hujjah.
- Berkata Al-‘Ainy : “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya”. (Lihat : Umdatul Qory 3/76)
- Al-Imam Al-Qurthuby berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan “mubalaghah” (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita”. (Lihat : Jami’ Ahkamul Qur`an).
- Berkata Al-Imam Asy-Syaukany : “Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya”. Lihat : Nailul Authar 4/121.
- Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany : “Dan wanita seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya ziarah kubur”. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu beliau berkata : “Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud Insya Allah dari hadits masyhur :
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
“Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur”.(Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Majah no.1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655).
Lihat : Kitab Ahkamul Janaiz karya Syaikh Al-Albany 229-237.
Kesimpulan penulis :
Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari’at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilath (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/penyelewengan terhadap syari’at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika mengikuti Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ke pekuburan Baqi’, maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendo’akan para penghuni kubur.
Berkata Syaikh Ibrahim Duwaiyyan : “Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendo’akan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan”. Lihat : Manar As-Sabil Fi Syarh Ad-Dalil. Wallahu A’lam Bis Showab.
(An-Nashihah)
